SANANA (Kalesang) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara bakal menghancurkan rumpon yang mengganggu jalur kabel Fiber Optik di dasar laut.
Plt. Kepala DKP Kepulauan Sula (Kepsul), Sahlan Norau menyampaikan, hal itu sesuai sosialisasi yang pernah disampaikan terkait kabel jaringan Fiber Optik di bawah laut. Di mana, lanjutnya, DKP menindak lanjuti hasil kesepakatan dalam penertiban rumpon-rumpon tersebut.
“Kita sudah sampaikan ke pemilik rumpon yang berada di area kabel bawah laut agar segera dipindahkan. Jadi, kita perlu memberikan pemahaman kepada usaha rumpon ini. Sebab ini program nasional.” katanya kepada kalesang.id, Rabu (16/11/2022).
Menurut Sahlan, pemilik rumpon harus memindahkan rumpon tersebut. Jika tidak dipindahkan, maka pihaknya akan putuskan. Bila perlu dihancurkan rumpon tersebut, karena tidak mengindahkan apa yang telah menjadi kesepakatan.
“Bulan ini DKP Kepsul tinjau lokasi rumpon. Jika kedapatan dan belum dipindahkan rumpon tersebut, maka kami langsung memutuskan dan menghancurkan.” Tegasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
