Ketua HSNI Kepsul Tanggapi Pernyataan DKP Terkait Penghancuran Rumpon Nelayan
SANANA (Kalesang) – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Muhamad Naipon angkat bicara terkait penghancuran rumpon yang dianggap menghalangi kabel optik fiber bawah laut.
Menurut Ama, sapaan akrab Muhammad Naipon, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula (Kepsul) harus mencari solusi yang baik. Bukan langsung mengambil langkah untuk menghancurkan rumpon milik warga.
Saat ini, lanjutnya, mitra HSNI adalah pemerintah daerah yang selalu mendukung dan mendorong program kebijakan untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap nelayan, yang sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, pembudidaya pengolah dan petambak garam.
“Jadi perlu kita lihat kembali bahwa yang menjadi permasalahan di sini adalah terdeteksi 6 unit rumpon nelayan yang keberadaannya di area kabel optik bawah laut, jadi dicari solusi penyelesaiannya, bukan malah langsung hancurkan rumponnya.” Katanya, Jumat (18/11/2022).
Tentu, Ama menambahkan, pihaknya masih berupaya melakukan koordinasi dengan PT. Len Telekomunikasi Indonesia sebagai pengelola kabel optik di peraian laut Kepulauan Sula.
Bahkan, Ama menyampaikan, HSNI melakukan diskusi bersama komunitas rumpon yang diwakili beberapa orang di kantor PT. Len yang beralamat di Desa Waihama pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu, dalam diskusi itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Baca Juga: DKP Kepsul bakal Hancurkan Rumpon yang Halangi Kabel Fiber Optik
“Dibagi untuk zona terbatas dan zona terlarang penempatan rumpon, serta mencari tahu pemilik dari 6 rumpon yang terdeksi keberadaannya di area kabel optik laut.” Jelasnya.
Bahkan, Ama menyampaikan, pemilik 6 rumpon yang terdeteksi itu bersedia rumponnya diputuskan. Pemilik rumpon juga menyadari kabel opti adalah alat vital negara yang perlu dilindungi.
“HNSI terus berkoordinasi dengan PT. Len agar penyelesaian 6 titik rumpon yang terdeteksi itu, dengan memberikan data pemilik rumpon nelayan dan titik koordinat rumpon agar dimudahkan tenaga ahli PT. Len melacak pemilik dari 6 rumpon tersebut.” Ujarnya.
Ama berharap tujuan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan konflik. Nelayan membuat rumpon itu rata-rata gunakan biaya pribadi, tidak ada bantuan pemerintah, dana tersebut berasal dari pinjaman bank dan ada yang menjual harta benda untuk menjadi modal usaha.
“Sebagai Ketua HSNI Kepulauan Sula, saya sangat harap Dinas Perikanan bersinergi dengan kami untuk bersama-sama membangun perikanan di Sula, kami tetap mendukung kebijakan pemerintah yang pro terhadap nelayan. Sesuai dengan Visi Misi Bupati Sula Bahagia, Bahagia Nelayannya.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel