Resmi Diterbitkan Oleh KPU, Ini Jadwal Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024
TERNATE (kalesang)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan jadwal serta petunjuk teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Anggota KPU Maluku Utara, Safrina R.Kamaruddin mengatakan, jadwal pembentukan Badan ad Hoc merujuk pada Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022.
“Untuk pendaftaran PPK pada Minggu 20 November besok sampai 24 November, untuk PPS dimulai pada 18 Desember sampai 27 Desember.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Sabtu (19/11/2022).
Lebih lanjut, pada tahapan pembentukan Badan Ad Hoc itu, terdapat sejumlah seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota, dan seleksi wawancara.
“Kemudian untuk pelantikannya sesuai jadwal, PPK pada 4 Januari 2023, sedangkan PPS pada 17 Januari.” Jelasnya
Ia mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc ini dibuka untuk umum, dan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Pendaftaran menggunakan SIAKBA, dan masyarakat diberikan kesempatan seluas luasnya untuk menjadi penyelenggara Ad Hoc, sengan syarat tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.” Tuturnya.
Untuk itu, ia mengatakan, sebelum mendaftar, masyarakat dapat memastikan bahwa tidak tergabung dalam partai politik atau tercantum pada Sistem Partai Politik (Sipol)
“Silahkan di cek apakah nama kita dicatut oleh partai politik atau tidak, melalui link yang disediakan.” Ujarnya
Berikut jadwal lengkap pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
Pembentukan PPK:
1. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20 November – 29 November
2. Penelitan Administrasi calon anggota PPK: 21 November – 1 Desember
3. Pengumuman penelitan Administrasi calon anggota PPK: 2 Desember – 4 Desember
4. Seleksi tertulis calon anggota PPK : 5 Desember – 7 Desember
5. Pengumuman seleksi tertulis: 8 Desember – 10 Desember
6. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2 Desember – 10 Desember
7. Seleksi wawancara: 11 Desember – 13 Desember
8. Pengumuman: 14 Desember – 16 Desember
9. Penetapan: 16 Desember
10. Pelantikan: 4 Januari 2023
Pembentukan PPS:
1. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember – 27 Desember
2. Penelitan Administrasi calon anggota PPS: 19 Desember – 29 Desember
3. Pengumuman penelitan Administrasi calon anggota PPS: 30 Desember – 1 Januari 2023
4. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari – 4 Januari
5. Pengumuman seleksi tertulis: 5 Januari – 7 Januari
6. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember – 7 Januari
7. Seleksi wawancara: 8 Januari – 10 Januari
8. Pengumuman: 11 Januari – 13 Januari
9. Penetapan: 13 Januari
10. Pelantikan: 17 Januari.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan