TIDORE (kalesang) – Tersangka dugaan kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sudah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) (Tahap II), Selasa (29/11/2022).
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tikep telah serahkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beserta Barang Bukti terkait dugaan kasus penyelewengan ADD Desa Bukit Durian tahun anggaran 2020.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, kata Gama, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, dimana merujuk pada Surat Nomor : B- 1750/Q.2.11/Ft.1/11/2022, tertanggal 28 November 2022.
Kata dia, tersangka berinisial NK, merupakan Kepala Desa Bukit Durian masa Jabatan 2015 –2021.
NK, lanjut Gama, disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, pasal Subsider yang disangka, Gama bilang yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sementara pasal yang lebih subsidair, NK disangkakan Pasal 8 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.” Urainya
lebih lanjut Gama menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan NK, kerugian keuangan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp474.100.000.
Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga Minggu (18/11/2022), berdasarkan Surat Perintah (sprint) Penahanan atau T-7 Nomor : Print – 447/Q.2.11/Ft.1/11/2022, tertanggal 29 November 2022.
Selanjutnya,sambung Gama, perkara tersebut akan segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate, untuk disidang. (tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
