Membaca Realitas

Direksi Perumda Ake Gaale Ternate Terima Jika Gaji Diturunkan

TERNATE (kalesang) – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam, siap menerima jika gajinya sebagai direksi diturunkan.

Meskipun demikian, mantan Kepala Cabang Bank Mega Kabupaten Maros itu menyebutkan, tidak mengetahui pasti berapa jumlah penurunan gaji tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dirut Abubakar Adam, per bulannya menerima Rp86 juta lebih. Di mana gaji tersebut dihitung dari akumulasi dana perumahan, dana kesehatan dan representasi. Direktur Keuangan, Muhdar Assagaf, per bulannya Rp72 juta lebih. Direktur Tehnik, Maslan Deis, per bulannya, sebesar Rp64 juta lebih.

Ketua Dewan Pengawas yang dijabat Abdullah Bandang sebesar Rp23 juta lebih. Sekretaris Dewas Chalid Talib, per bulannya sebesar Rp18 juta lebih. Sedangkan, anggota Dewas Hasan Matdoan juga sama sebesar Rp18 juta lebih.

“Saya setuju (kalau gaji diturunkan), setuju sekali. Nanti kita lihat dulu di keputusan walikota itu.” Ucap Abubakar kepada kalesang.id, Selasa (29/11/2022).

Terkait dengan permintaan karyawan, di mana gaji direksi untuk diturunkan telah diakomodir, di mana dilakukan revisi Perwali yang sebelumnya dan telah diterbitkan yang baru.

“Terkait dengan insentif nanti saya akan koreksi lagi. Kalau memang itu (gaji tinggi) yang membuat mereka tidak nyaman.” Katanya.

Kalaupun nantinya setelah diturunkan, Abubakar menambahkan, kemudian masih terdapat aksi atau tidak terima maka pilihannya banyak, salah satunya melakukan restrukturisasi.

“Hari ini juga Perwali itu juga dikeluarkan, pada intinya gaji itu turun, permintaan diakomodir.” Ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya juga pernah menyampaikan pihaknya telah merampungkan terkait aksi tersebut dalam bentuk laporan.

Berkenan dengan gaji direksi dan dewas, Jusuf mengemukakan, pihaknya telah mengambil langkah dan akan dilakukan revisi atau penyesuaian, di mana nantinya terdapat Perwali yang mengatur tentang gaji tersebut.

Dijelaskan, jika sebelumnya gaji itu diberikan 5 kali per bulan maka bisa saja turun 2,5 sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2017.

“Yang kemarin kan pakai 5 kali, ini bisa saja turun 2,5 kali atau dengan pertimbangan tertentu 3 kali.” Jelas Jusuf beberapa waktu lalu.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan