Membaca Realitas

Selamatkan Aset Perum Bulog Ternate, Kejati Malut Terima Penghargaan

TERNATE (kalesang)– Pemberian penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Dade Ruskandar, SH, MH oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Ternate.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Ternate, Andi Arif Dermawan mengatakan, penghargaan tersebut diberikan, karena keberhasilan Kejati Maluku Utara dalam menyelamatkan salah satu aset dari Perum Bulog Ternate.

Sebelumnya, ia menuturkan, Kejati Malut diminta secara langsung oleh Kantor Pusat Perum Bulog untuk melakukan pendampingan terkait sengketa aset Perum Bulog Ternate, yakni aset tanah di Kelurahan Maliaro.

“Kejati Malut melakukan pendampingan, hingga pada putusan sidang saat pemanggilan kemarin, aset tersebut berhasil diselamatkan.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar, SH, MH mengatakan, pihaknya menerima piagam pengahargaan dari Dirut Perum Bulog dalam upaya penyelamatan aset Negara milik Perum Bulog berupa tanah beberapa waktu lalu di Ambon.

Ia menyatakan, penyerahan piagam ini terlebih dahulu, dilakukan di Ambon, pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Namun, dirinya tidak sempat hadir. Dan pada Selasa (6/12) kemarin, pihak Perum Bulog Ternate secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut di Kantor Kejati Malut dan diterima langsung olehnya.

“Penghargaan yang diterima karena Kejati Malut diberikan surat kuasa khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan masalah tanah yang ada di Kelurahan Salahuddin.” Jelasnya

Untuk kelanjutan hal tersebut, Jenderal Bintang Dua itu, mengatakan, untuk saat ini, pengurusan surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang diproses.

“Tanah itu sekarang sudah kembali ke Bulog dan tidak ada lagi masalah.” Pungkasnya.(M-02)

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Yunita Kaunar