TERNATE (kalesang) – Dosen, advokat, hingga mahasiswa menggugat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka diantaranya, Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Kemudian, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid), yang mana memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
“Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pukul 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Ucap Viktor sebagaimana ditulis CNN Indonesia, Kamis (05/01/2023).
Lebih lanjut, Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945. Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Terpisah, salah satu pemohon yakni Dr.Hasrul Buamona, S.H,.MH Pakar Hukum Kesehatan Asal Kabupaten Kepualauan Sula tersebut mengatakan, alasan mengajukan judicial review Perpu Cipta Kerja ke MK dikarenakan Presiden dinilai keliru dalam menerapkan perintah putusan MK yang memerintahkan pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun dalam konteks syarat formil pembuatan undang-undang.
“Maka dari itu hadirnya Perpu tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat dikarenakan negara tidak dalam kegentingan hukum yang memaksa, tidak ada kekosongan hukum.” Kata Hasrul.
Apabila tindakan Presiden dalam mengeluarkan Perpu Cipta Kerja dapat dibenarkan oleh MK, lanjut Hasrul, maka selanjutnya setiap produk hukum yang telah diuji dan diputus oleh MK berpotensi sama untuk tidak dijalankan pemerintah dan lebih memilih mengeluarkan Perpu.
“dari sini nampak bahwa pemerintah tidak patuh atas putusan MK yang semestinya dijalankan sama halnya perintah menjalankan undang-undang.” Tegasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Editor: Wendi Wambes
