Membaca Realitas

Kasus Laka Lantas Kepulauan Sula akan Dilakukan Restorative Justice

Kasi Intel Kejari: Hasilnya Sudah Dikirim ke Pimpinan

SANANA (kalesang) – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang melibatkan oknum komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, inisial AU bakal dilakukan mediasi atau restorative justice.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana mengatakan, hal ini dilakukan lantaran dari pihak tersangka dan keluarga korban melakukan permohonan untuk diselesaikan di luar pengadilan atau restorative justice, jadi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator.

“Hasilnya sudah dikirim ke pimpinan untuk dilakukan pemaparan.” Katanya kepada kalesang.id, Senin (9/1/2023).

Jika hasilnya disetujui, lanjut Yogi, maka kasusnya dinyatakan selesai di luar pengadilan. Tetapi jika tidak disetujui, pihaknya akan melanjutkan dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana.

Baca Juga: Ini Tarif Keseluruhan Mobil ‘Gem Kau Baren’ di Kepulauan Sula

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan mengungkapkan, hingga kini berkas oknum komisioner Bawaslu belum dilimpahkan.

“Soal pelimpahan berkas dari jaksa ke pengadilan nanti tanya ke jaksa saja. Karena kami di pengadilan sifatnya menunggu pelimpahan berkas.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel