Pekan Ini Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Jalani Sidang
Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
SANANA (kalesang) – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Gabriel Ola alias Gebi akan jalani sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, (11/1/2023).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, Gabriel alias Gebi akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Selama ini, terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang.” Kata Fabrian saat ditemui kalesang.id, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Jatuh Bangun M. Natsir Jadi Anggota DPRD Kepulauan Sula
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa Gabriel saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.
Sekadar diketahui, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula lantaran melakukan pembunuhan terhadap istri, mertua dan adik iparnya.
Baca Juga: Ini Jadwal KM Permata Bunda dan KM Permata Obi
Jadi Gabriel dijerat dengan Pasal Primer 340, kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Setelah menjadi tahanan Polres Kepulauan Sula, Gabriel sempat melarikan diri bersama 3 orang tahanan lainnya. Yang bersangkutan sempat lari selama 17 hari, namun anggota kepolisian berhasil meringkusnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel