TERNATE (kalesang) – Seluruh penyelanggara Pemilu di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diingatkan.
Penyelenggara Pemilu yang dimaksud, baik Bawaslu Kota Ternate sendiri dan jajaran KPU Kota Ternate yang ada di tingkat kecamatan maupun kelurahan agar pastikan namanya tidak termasuk sebagai pemilih pendukung kepada bakal calon anggota DPD.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid mengatakan, hal ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi yang akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Tidore Buka Pendaftaran Panwas Kelurahan dan Desa
Kemudian, Sulfi menambahkan, dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023 dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada tanggal 23 Januari hingga tanggal 1 Februari 2023 maupun pada verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023.
“Maka Bawaslu Kota Ternate memandang perlu untuk mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Kota Ternate.” Kata Sulfi kepada kalesang.id, Senin (9/1/2023) malam.
Baca Juga: Peserta Calon Anggota PPS di Kepulauan Sula Ikut Tes Tertulis
Menurutnya, hal ini penting diingatkan, karena pada Pilkada 2020 di Kota Ternate yang lalu, banyak penyelenggara Pemilu yang ditemukan namanya dimasukkan dalam syarat dukungan salah satu bakal calon perseorangan. Selain itu, dalam proses pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi maupun verifikasi vaktual bakal calon anggota DPD yang akan dilakukan tersebut, terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi muncul.
“Sehingga perlu dicermati dengan teliti, yaitu adanya potensi dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang oleh peraturan hukum, adanya potensi dukungan yang belum berusia 17 tahun, adanya potensi pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan, adanya potensi dukungan ganda identik pada 1 bakal calon, adanya potensi dukungan ganda antar bakal calon, dan potensi adanya pencatutan dukungan.” Ungkapnya.
Baca Juga: Rekrutmen Panwas Desa di Kepulauan Sula Tunggu Juknis
Untuk itu, lanjut Sulfi, Bawaslu Kota Ternate melalui perintah Pasal 261 UU 7/2017 tentang Pemilu, Jo Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Jo Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, maka tentu dalam proses pengawasan dilakukan secara ketat dan teliti.
“Ini guna pastikan syarat pemilih pendukung yang temuat dalam Silon maupun yang nantinya akan difaktualkan harus benar-benar sesuai dengan perintah UU 7/2017 maupun Peraturan KPU 10/2022.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
