Membaca Realitas

Pemkab Pulau Taliabu Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Nakes Tahun 2022

Sub Judul: Cek Nama-nama, Jabatan serta Lokasi Formasi

BOBONG (kalesang) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, umumkan hasil seleksi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Pengumuman itu dikeluarkan melalui Nomor: 800/12/PANSELDA/I/2023 tentang hasil akhir (pasca sanggah) seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Pulau Taliabu Tahun 2022.

Baca Juga: Hore! Hasil Seleksi Sanggah PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022 di Kepulauan Sula Diumumkan

Ketua Panitia Seleksi CASN Kabupaten Pulau Taliabu Surati Kene dalam pengumumannya mengatakan, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon PPPK Tahun 2022 Nomor 43907/RKS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Umumkan Hasil Seleksi Komptensi PPPK JF Tenaga Kehesatan Tahun 2022

Dengan demikian disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 72 orang sebagaimana terlampir.
  2. Rincian peserta lulus dan tidak lulus serta perhitungan nilai keseluruhan peserta seleksi dapat di download pada link: https://s.id/rincianSelkomKesehatan
  3. Peserta yang dinyatakan lulus dapat bergabung dan memantau informasi pada grup WhatsApp “Lulus PPPK Kesehatan 2023”. Link masuk grup https://s-id/WAnakes
  4. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada tanggal 12 Januari s/d 5 Februari 2023 dan mengikuti proses pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK Kesehatan.
  5. Peserta yang lulus wajib hadir menggunakan pakaian hitam putih pada pengarahan persiapan pemberkasan usul NIP hari Senin, 16 Januari 2023, jam 09.00 WIT di halaman aula kantor bupati lama dengan membawa;

– Materai 10.000 sebanyak 5 lembar

– Foto copy kartu keluarga 1 lembar

– Foto copy ijazah terakhir 1 lembar

  1. Berkas yang digunakan pada pengusulan NIP yaitu berkas yang diupload saat pendaftaran ditambah dengan berkas;

– Pas foto terbaru pakaian putih berkerak dengan latar belakang berwarna merah (jpg, ukuran maksimal 300 kb)

– File scan daftar riwayat hidup (DRH) dari SSCASN yang telah diisi, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (pdf, ukuran maksimal 1000 kb)

– File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (pdf, ukuran maksimal 1000 kb)

– File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (pdf, ukuran maksimal 1000 kb)

– Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (pdf, ukuran maksimal 1000 kb)

  1. Peserta Pemberkasan usulan NIP diharapkan mengisi DRH dan dokumen lainnya dengan sebenar-benarnya serta mengapload berkas dengan teliti.
  2. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diusulkan NIP
  3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhur Seleksi PPPK Kabupaten Pulau Taliabu T.A. 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id/:
  4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Kab. Pulau Taliabu T.A. 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap aklur seleksi PPPK Kabupaten Pulau Taliabu T.A. 2022 bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan/ memanipulasi dokumen pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Pulau Taliabu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK
  6. Kelalaan dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab masingmasing peserta.

 

Berikut Nama-nama, jabatan serta lokasi formasi;

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel