Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemprov Maluku Utara Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nakes Tahun 2022

Selengkapnya di Bawah Sini

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi Maluku Utara umumkan hasil pasca sanggah seleksi komptensi peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kehesatan Tahun 2022.

Pengumuman itu atas Nomor: 800.1.1.1/074SETDA. PPPK tersebut akan ditugaskan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kota Ternate Diumumkan

Hal ini berdasarkan pengumuman Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.1.1/4078/SETDA tanggal 30 Desember 2022 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi calon PPPK Jabatan Fungsional  Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta dengan Keterangan “P” pada pengumuman Pra Sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK JF Tenaga Kesehatan adalah peserta PPPK JF Tenaga Kesehatan yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi namun dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak masuk dalam peringkingan dalam jabatan formasi dan pendidikan yang sama.
  2. Bahwa peserta dimaksud dalam poin 1 di atas telah melakukan Sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi selama 3 (tiga) hari melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Bahwa selama masa sanggah 3 (tiga) hari melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi calon PPPK JF Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 sebanyak 6 (enam) orang, terlampir
  4. Panitia instansi seleksi CASN telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta selama 7 (tujuh) hari, namun seluruh sanggahan peserta di TOLAK oleh Panitia Instasni karena sanggahan tersebut merupakan keselahan dari peserta sendiri ;
  5. Bahwa peserta yang sanggahannya telah ditolak, statusnya tetap dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Provisni Maluku Utara Formasi Tahun 2022, sehingga tidak dapat diikutsertakan ke tahap berikutnya yaitu Penetapan NI PPPK.
  6. Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerinah Provinsi Maluku Utara.
  7. Ditegaskan kepada peserta yang telah dinyatakan LULUS seleksi, agar tidak melakukan upload dokumen dan pengurusan administrasi lainnya, sebelum ada kegiatan pengarahan persiapan pemberkasan pengusulan NI PPPK dari Panitai Instansi (BKD Provinsi Malut);
  8. Bahwa informasi terkait pelaksanaan kegiatan Pengarahan persiapan pemberkasan dokumen pengusulan NI PPPK oleh Panitia Instansi (BKD Provinsi Malut) akan disampaikan kemudian melalui website www.bkd.malutprov.go.id
  9. Peserta calon PPPK JF Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi diharapkan agar selalu memantau informasi tahapan pelaksanaan usul penetapan NI PPPK sampai dengan tahapan pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 secara berkala di portal sscasn.bkn.go.id dan website www.bkd.malutprov.go.id;
  10. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, dipastikan itu adalah penipuan;
  11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  12. Keputusan Ketua Panitia Seleksi CASN Formasi Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut daftar peserta yang melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022;

 

Editor: Junaidi Drakel

728×90 Ads