Membaca Realitas

Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kota Ternate Diumumkan

Berikut Nama-nama yang Telah Diumumkan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, melalui Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara umukan hasil seleksi kompetensi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Hasil seleksi kompetensi pasca sanggah tersebut diumumkan melalui pengumuman dengan nomor NOMOR: 10/PANSEL CASN/I/2023 yang diterima kalesang.id, Kamis (12/1/2023) pagi.

Baca Juga: 385 Tenaga Kesehatan Kepulauan Sula Diberhentikan

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemkot Ternate Nany Wardhany dalam pengumumannya menyebutkan merujuk pada surat pengumuman Nomor 09/PANSEL CASN/XII/2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Pemkot Ternate Tahun 2022.

Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada portal SSCASN dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

2. Sampai dengan batas waktu masa sanggah pada tanggal 5 Januari 2023, tidak ada pelamar yang melakukan sanggahan, sehingga tidak ada perubahan terhadap status kelulusan. Dengan demikian, hasil akhir dan status kelulusan seleksi pengadaan Calon PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 tetap merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 09/PANSEL CASN/XII/2022.

3. Penyampaian kelengkapan berkas untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan diumumkan kemudian. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terbaru di kanal resmi BKPSDMD Kota Ternate.

4. Lain-lain:

– Setiap Informasi terkait seleksi pengadaan ASN Pemerintah Kota Ternate akan diumumkan secara resmi melalui situs resmi BKPSDMD di laman https://bkpsdm.ternatekota.go.id dan sosial media resmi milik BKPSDMD Kota Ternate.

– Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

– Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 tidak dipungut biaya.

– Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK/PPPK, Pemerintah Kota Ternate berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK/PPPK.

– Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kota Ternate Tahun 2022 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Selengkapnya dalam Surat Nomor 09/PANSEL CASN/XII/2022, di bawah ini;

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel