12 Kecamatan di Kepulauan Sula Masuk Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan
Disampaikan Melalui Rapat antara BPKH dan Pemda
SANANA (kalesang) – Sebanyak 12 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara masuk dalam pembahasan trayek batas kawasan hutan untuk pemasangan tanda batas.
Hal ini disampaikan melalui forum rapat antara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, di Rabu (18/1/2023).
Plt. Kepala Seksi Informasi Sumber Data Hutan dan Lingkungan (ISDHL), Era Rante mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 302 Tahun 2013 tentang pemasangan tanda tapal batas di lapangan, sehingga di tahun 2023 ini akan dilakukan pemasangan tanda batas.
Baca Juga: DPR RI Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
“Menyangkut dengan hal tersebut, ada tiga tahapan pekerjaan yang harus dilalui, yaitu rencana trayek batas penetapan batas kawasan hutan, kemudian dilanjutkan dengan dua tahapan lagi.” Katanya.
Setelah tiga tahap itu sudah selesai, lanjutnya, baru masuk pada pengukuhan kawasan hutan di Kepulauan Sula. Dalam trayek batas, bila bersentuhan dengan fasilitas umum atau batas sosial maupun pemukiman, maka sudah barang tentu trayek batas dengan sendirinya harus menyesuaikan.
Baca Juga: Pipa Induk Perumda Ake Gaale Kota Ternate Jebol
“Jadi rancangan trayek batas itu meliputi dari 12 kecamatan di Kepulauan Sula.” Ucap Era.
Tentu, kata Era, ada sejumlah desa yang akan ditetapkan trayek batas, di antaranya Desa Pelita Jaya, Desa Fogi dan Desa Pas Ipa.
“Banyak desa yang masuk di trayek batas. Nanti kita lihat satu per satu, desa mana saja yang harus masuk pada trayek batas.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
