Membaca Realitas

Pantarlih Dibentuk, KPU Minta PPS Perhatikan Rekam Jejak Pendaftar

Kebutuhan Pantarlih di Maluku Utara Sebanyak 4.304 Orang

TERNATE (kalesang) – Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibuka sejak Kamis (261/2023) kemarin, akan berakhir besok Selasa (31/1).

Pendaftaran petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, kebutuhan Pantarlih di Maluku Utara sebanyak 4.304 orang, dengan jumlah satu petugas Pantarlih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang mana, masa kerjanya terhitung 1 sampai 2 bulan saja.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Safrina R Kamaruddin mengatakan pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut, bentuk perekrutan petugas Pantarlih sendiri, terbilang berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara.

“Pendafatrannya secara manual tidak seperti PPK maupun PPS, nanti setelah terpilih ,data dari petugas Pantarlih akan diinput oleh operator ke SIAKBA.” Katanya, Senin (30/1/2023).

“Tapi kalau pendaftar di satu wilayah lebih dari satu calon Pantarlih, maka PPS bisa lakukan wawancara untuk menentukan.” Tambah Safrina.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan KPU kabupaten/kota, sebagian besar daerah kebutuhan petugas Pantarlih sudah terpenuhi.

“Ada beberapa saja yang belum menemukan orang yang bisa dijadikan petugas Pantarlih.” Ujarnya.

Sementara itu, perpanjangan pendaftaran petugas Pantarlih tidak akan diperpanjang, sebab jika kebutuhan Pantarlih belum terpenuhi, akan ditunjuk secara langsung oleh anggota PPS.

“Kalau sampai dengan batas waktu terakhir dan belum juga terpenuhi, maka PPS diberi kewenangan menunjuk orang untuk menjadi Pantarlih.” Ungkapnya.

Ia berharap, anggota PPS dalam melakukan pembentukan ini, dapat menjadikan rekam jejak pendaftar sebelum terpilih menjadi petugas Pantarlih.

“PPS segera bentuk Pantarlih, dengan melihat rekam jejak pendaftar, jangan sampai yang terpilih nanti termasuk anggota partai politik maupun pernah menjadi saksi, itu perlu dihindari.” Tandasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan