Warga Kelurahan Mangga Dua Ternate Sambut Gembira Putusan Hakim
Menangkan Kasus Sengketa lahan Milik Warga di RT 14
TERNATE (kalesang) – Putusan perkara sengketa lahan antara penggugat Andi Cakra dan tergugat Hambali Idris dimenangkan oleh tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (1/2/2023).
Agenda putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Irwan Hamid, serta hakim anggota Ulfa Rery dan Budi Setiawan di Pengadilan Negeri Ternate ini dihadiri puluhan warga Kelurahan Mangga Dua yang berkumpul di depan gedung.
Sengketa objek lahan seluas 152 M² yang antara penggugat dan tergugat berada di RT14/RW06 Kelurahan Mangga Dua.
Objek sengketa yang diklaim penggugat, merupakan lahan yang ditempati tergugat (Hambali Idris) dan merupakan tanah milik orang tuanya yakni Idris Abbas, lengkap dengan surat pemukiman maupun tanah negara yang diperoleh secara sah menurut hukum.
Penggugat mengklaim bahwa tergugat telah menyerobot dan menguasai sebagian lahan milik penggugat sejak tahun 1998 dengan membangun rumah papan (semi permanen) diatas tanah milik penggugat.
Berita Terkait: Kawal Sidang Putusan Sengketa Lahan, Warga Kelurahan Mangga Dua Datangi PN Ternate
Dalam pembacaan putusan kali ini majelis hakim dalam pertimbanganya menyatakan perkara tersebut dalam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau gugatan dinyatakan kabur karena kekurangan para pihak.
Majelis hakim juga menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp1.270.000.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan jangka waktu kepada penggugat dan tergugat selama 14 hari, untuk menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
Kepada kalesang.id kuasa hukum penggugat, Sayful Bahri Puko mengatakan atas putusan majelis hakim tersebut, untuk langkah upaya hukum selanjutnya ia menyerahkan sepenuhnya kepada Muhammad Konoras sebagai ketua tim kuasa hukum penggugat.
“Untuk upaya hukum selanjutnya, nanti ditanyakan kepada Ko Ama (Muhammad Konoras).” Pungkasnya.(tr-08)
Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan
