SANANA (kalesang) – Sampai saat ini Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, belum berhasil tangkap mantan bendahara Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, yakni KA.
Padahal, Polres Kepulauan Sula sendiri telah sebarkan foto KA sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain DPO, bendahara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KA sendiri, diduga membawa kabur uang dana desa (DD) Wai Ipa senilai Rp400 juta di tahun 2018. Jadi, KA ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula, Nomor : 836/24/ITDA-KS/VI/2020 tanggal 19 Juni tahun 2020.
Baca Juga: ASN Pemprov Maluku Utara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa melacak keberadaan tersangka. Karena pihaknya juga belum dapati nomor hendphone tersangka. Bahkan, keluarga tersangka saja hendak belum mau memberikan informasi terkait dengan keberadaan KA.
“Maka dari itu kami berharap ada masyarakat yang mengetahui keberadaan bersangkutan atau nomor handphone yang saat ini digunakan, mohon laporkan kepada kami.” Ucapnya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: BMKG Hari Ini: Peringatan Dini Cuaca di Maluku Utara, Cek Selengkapnya
Tanpa ada bantuan informasi dari masyarakat, lanjut Cahyo, maka pihaknya juga sedikit sulit untuk mencari tahu keberadaan orang tersebut.
“Ada isu katanya yang bersangkutan sudah ada di Malaysia, ada juga yang bilang sudah di Kalimantan. Jadi kita masih susah mencarinya. Apalagi nomor handphone yang sebelumnya sudah diganti.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel