Tahun 2022 Sebanyak 16 Ranperda di Tidore yang Diundangkan
Ranperda Pajak dan Retribusi Ditolak DPRD
TIDORE (kalesang) – Selama tahun 2022 lalu tercatat ada 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara yang diundangkan oleh DPRD.
“Ada 16 Perda yang disahkan dan diundangkan pada tahun 2022 kemarin, 3 diantaranya merupakan Perda rutin.” Ungkap Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Bonita Manggis saat disambangi kalesang di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2022).
Kata dia, untuk Perda yang bukan rutin terdiri dari 13 judul, diantaranya tentang perubahan atas Perda Kota Tidore Nomor 7 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi, tentang perubahan atas Perda Kota Tidore Nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah air minum Ake Mayora.
Selain itu, dia juga memaparkan, terdapat juga Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore tahun 2022-2042, Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahan umum daerah air minum Ake Mayora.
“Ada lagi Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkoba, Perda pengelolaan sampah, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.” Paparnya.
Tak hanya itu, sambung dia, Perda yang bukan rutin juga terdapat Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Perda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan untuk Perda rutin, dia bilang sebanyak 4 buah, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, Perubahan APBD Kota Tidore TA 2022, serta Perda tentang APBD tahun anggaran 2023.
Untuk Perda yang tertunda pada pembahasan tahun 2022, kata dia, yakni rancangan Perda (Ranperda) penggabungan pajak dan retribusi daerah, yang mana katanya Perda tersebut mengacu pada UU No 1 Tahun tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mengatur tentang penggabungan pajak dan retribusi daerah.
Jadi, kata dia, Ranperda ini, pada 5 Januari 2024 harus sudah diundangkan. Jika tidak, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak ke masyarakat.
“Tahun lalu sudah dibahas tapi pas di paripurna, Ranperda tersebut ditolak entah apa alasannya.” Ungkapnya.
Meskipun begitu, beberapa hari lalu, pihaknya baru menerima surat dari DPRD Kota Tidore terkait alasan penolakan Ranperda tersebut.
“Saya belum baca surat itu, staf saya baru kasi tahu hari ini.” Pungkasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan