TPS Belum Ditetapkan, Pelantikan Pantarlih Maluku Utara Ditunda
Sebanyak 4.313 Petugas Telah Direkrut, Bakal Berubah Disuaikan dengan Jumlah TPS
TERNATE (kalesang) – Agenda pelantikan dan penetapan petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 ditunda.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Safrina R Kamaruddin mengatakan, penundaan tersebut ditetapkan setelah keluarnya Surat Dinas Ketua KPU nomor 145 tentang penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, pelantikan dan penetapan petugas Pantarlih dijadwalkan pada 6 Februari 2023 kemarin, namun diundurkan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 67 tahun 2023 tentang pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada.
“Perubahan jadwal penetapan Pantarlih ini menyusul adanya surat dinas Ketua KPU, maka penetapan dan pelantikan Pantarlih diundurkan pada 12 Februari 2023 mendatang.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Rabu (8/2/2023).
“Masa kerja Pantarlih juga berubah, dimulai pada 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023.” Tambah Safrina.
Ia menuturkan, pengunduran jadwal pelantikan, karena terdapat agenda pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2023 sampai 11 Februari.
“Karena ada agenda pemetaan TPS, mengingat jumlah Pantarlih harus sesuai dengan jumlah TPS.” Katanya.
Disinggung terkait potensi jumlah kebutuhan petugas Pantarlih di Maluku Utara, ia mengaku masih menunggu hasil akhir pemetaan TPS.
“Kita liat perkembangannya apakah akan ditambah ataukah terjadi pengurangan, kita tunggu setelah adanya hasil akhir restrukturisasi TPS.” Ujarnya.
Diketahui, untuk saat ini jumlah petugas Pantarlih yang telah direkrut sebanyak 4.313 orang.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
