Tolak Ranperda PBG di Tahun 2022, Ini Alasan DPRD Tidore
Ranperda Retribusi Diundangkan Tahun ini
TIDORE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan sampaikan alasan terkait penolakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tidore.
“Ada beberapa alasan yang meraka sampaikan lewat surat yang dilayangkan ke kita di bagian hukum 19 Januari 2023 lalu.”Kata Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Tidore Kepulauan, Bonita Manggis saat disambangi ke ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023).
Kata dia, surat tersebut berisikan tentang Keputusan DPRD Kota Tidore Nomor: 170/24/02/2022 tentang tidak menyetujui Ranperda PBG.
Kata Bonita, Ranperda tersebut menurut DPRD secara materi, sudah rinci dan jelas berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, hanya saja Ranperda tersebut tidak ada dasar dari UU yang lebih tinggi.
Dari penilaian DPRD secara kelembagaan, Ranperda tersebut belum dapat diterapkan di Kota Tidore karena akan menyulitkan masyarakat dalam proses pembangunan rumah tinggal hingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Ranperda PBG ditolak DPRD sidang paripurna ke-18 masa persidangan I tahun 2022, 26 Desember 2022 lalu.
Sementara untuk Ranperda penggabungan pajak dan retribusi daerah, kata Bonita, masih di diperbaiki di Badan Penyusunan Peraturan Daerah yang rencananya diparipurnakan tahun ini.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
