SANANA (kalesang) – Sebanyak 52 orang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bercerai.
Hakim Pengadilan Agama Labuha Bacan, Khoirul Anam menyampaikan, setelah persidangan keliling berlangsung hingga selesai, pasutri yang bercerai sebanyak 52 orang. Terdiri dari cerai talak 14 dan cerai gugat 38 orang.
“Kebanyak cerai gugat itu lantaran suaminya pamit bekerja, tapi 2 sampai 3 tahun tidak ada kabar.” Katanya, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, lanjutnya, ada juga faktor kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami, seperti memukul dan menampar.
Baca Juga: Kepsek SMKN-1 Ternate Dinonaktifkan
”Sementara untuk cerai talak, ada beberapa penyebab, terutama perselingkuhan.” Ucapnya.
Di tahun Sebelumya, lanjutnya, sebanyak 80 lebih kasus perceraian. Namun jumlah sudah digabungkan dengan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Setiap tahun itu, kalau kita turun sidang keliling di Kepulauan Sula, maksimal perkara 70-80 permohonan perceraian. Karena sidang di luar gedung, maka waktunya pasti terbatas. Kalau lebih lama, kemungkinan jumlahnya lebih banyak.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
