Membaca Realitas

Akademisi Sebut Pembayaran Lahan Kantor Cabang Diknas Provinsi di Halbar Tak ada Unsur Mark Up

TERNATE (Kalesang) – Masalah dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Barat tahun 2021 lalu Senilai Rp543.061.952. yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Halamahera Barat mendapat tanggapan dari Akademis dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan S.H, M.H.

Aslan yang dikonfirmasi Jumat (17/02/2023), menjelaskan setelah mempelajari proses pembebasan lahan oleh Pemda Halbar dengan tidak mengabaikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan. Dimana menurutnya dugaan Mark up bisa terjadi jika Pemda membayar harga tanah tersebut melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Dalam soal ini penentuan standar harga ideal tanah menjadi domain pihak ke 3 yakni Apprasial, oleh karena itu sepanjang Nilai jual yg dibayarkan oleh Pemda Halbar sesuai dengan harga Apprasial yg dihitung dan ditetapkan oleh pihak ke 3 maka tidak bisa dinyatakan ada mark-up.” Jelasnya.

Aslan juga menegaskan jika terdapat kemahalan harga yang ditetapkan oleh Tim Apprasial dengan harga tanah semestinya atau standar harga di wilayah tersebut. Maka, yang dirugikan disini adalah Pemda sehingga Pemda tidak dapat disalahkan dalam hal ini.

Baca Juga: KJPP Sebut Nilai Lahan Kantor Cabang Diknas Provinsi di Halmahera Barat Sudah Tepat

“Jika terjadi kemahalan dari standar penghitungan oleh pihak ke- 3, maka tentunya Pemda justru menjadi pihak yg dirugikan.” Tegasnya.

Selain itu Aslan juga menanggapi terkait dengan domain pemilik tanah. Menurutnya pemilik tanah juga tidak bisa dipersalahkan atas pembayaran tanah. Karena sebagai pemilik tanah hanya menerima pembayaran atas nilai tanah yang ditetapkan oleh Tim Apprasial.

“Pemilik tanah tidak bisa dipersoalkan terhadap nilai ganti rugi yg diterima., karena yg bersangkutan hanya menerima pembayaran dari nilai atau harga yang telah ditetapkan oleh pihak ke 3.” Ungkapnya.

Sementara terkait kepemilikan tanah sepanjang tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa tidak menjadi persoalan. Pemda juga tidak akan mungkin membeli tanah yang berstatus yang masih sengketa.

“Soal Status tanah, ya sepanjang tidak ada sengketa keperdataan maka, Penegak hukum tidak boleh menyoalkan apalagi menilai keabsahan kepemilikan tanah karena itu lebih kepada soal hubungan hukum keperdataan bukan ranah pidana.” Tutur Aslan.

Disisi lain Rifky Anwar selaku ahli waris dari alm. Anwar Amtari saat dikonfirmasi Rabu (15/02/2021), menjelaskan bahwa lahan milik orang tuanya tersebut memang sudah dijual ke Rsiwan Hi. Khadam sejak tahun 2013 lalu. Menurutnya terkait dengan proses jual beli tanah dirinya tidak terlalu tahu lebih jelas.

Baca Juga: Kajari Tepis Terima Suap Kasus Jual Beli Lahan Pemkab Halbar

“jadi pertanyaan ini juga pernah jaksa sama orang BPKP sudah tanya ke saya dan saudara saya. Untuk lahan itu memang sudah dijual bapak saya sama ibu saya di Pak Riswan dan itu saya masih SMA kelas 1 jadi saya tidak tahu jelas. Tapi, memang waktu itu ada uang yang di kasih ke bapak saya dan itu ada kwitansi jual beli yang ditanda tangani oleh Bapak dan ibu Saya.” Tuturnya.

Rifky juga bilang, waktu itu memang belum sempat balik nama atas kepemilikan lahan tersebut. karena, tidak lama setelah pembelian lahan orang tuanya meninggal dunia. Menurutnya waktu itu pembayaran lahan dua kali untuk pertama dirinya mengetahui kalau ada pembayaran untuk yang kedua dirinya sudah tidak tahu lagi karena orang tuanya yang berurusan degan Riswan.

“yang saya tau waktu itu bapak meninggal tidak lama setelah beliau jual tanah ke Pak Riswan, mungkin belum sempat balik nama di sertifikat bapak sudah meninggal. Tapi memang tanah itu sudah miliknya pak Riswan. Kemarin saya bersama saudara saya juga sudah buat keterangan jual beli di Notaris pak H. Sugeng Santoso, S.H,M.M, M.Kn.” Tutupnya.

Reporter: Juanda Umaternate

Redaktur : Wendi Wambes