Membaca Realitas

Aktivitas Bongkar Muat di Pantai Daulasi Ternate Ditutup Sementara

DPRD: Kalau Dibiarkan, Bisa Jadi Jalur Narkotika

 

TERNATE (kalesang) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diminta segera tutup aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik mengatakan, aktivitas bongkar muat di pantai Daulasi itu tidak pada peruntukannya, bahkan tidak sesuai dengan RT/RW Kota Ternate.

“PT. Thanaga Samudera Line mendapat izin angkutan itu dari KSOP Ternate, tetapi di dalam izin tersebut tidak dirinci secara detail apa yang dibongkar. Kemudian kawasan tersebut tidak memiliki standar pelabuhan.” Tegas Anas saat turun ke lokasi pantai Daulasi, Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menambahkan, pihaknya tidak berniat menghambat aktivitas para pelaku usaha, tetapi sebagai DPRD yang mempunyai fungsi dan pengawasan berharap, orang yang berusaha juga harus punya rasa tanggung jawab terhadap daerah.

“Harus berproses sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan, jangan hanya mementingkan pribadi sendiri, tetapi ada banyak aspek yang cenderung lalai. Ini yang kita ingin gugah.” Katanya.

Baca Juga: Buaya Berukuran 3 Meter Muncul di Pantai Mafututu Tidore Kepulauan

Politisi Partai NasDem Kota Ternate itu menyampaikan, herannya proses bongkar muat kapal yang masuk di pantai Daulasi itu tanpa ada kejelasan, apakah pantai Daulasi tersebut memiliki standar pelabuhan atau ada izin untuk berlabuh atau tidak.

“Kalau hal ini dibiarkan, maka kita tidak tahu ke depannya, misalkan akan menjadi jalur narkotika dan lainnya, pokoknya ada banyak hal kalau dibiarkan. Maka Komisi III dan DLH mengambil langkah untuk menutup sementara.” Ungkapnya.

Terpisah, Kepala  Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengungkapkan, pihaknya direkomendasikan oleh Komisi III DPRD Kota Ternate untuk melakukan moratorium terhadap kegiatan bongkar muat di pantai Daulasi.

Lokasi bongkar muat di pantai Daulasi

“Izin angkutan memang ada, tetapi peruntukkan lahan untuk pelabuhan itu yang bermasalah. Oleh sebab itu, Komisi III mendesak DLH untuk lakukan moratorium, sehingga kita akan panggil dinas terkait untuk lakukan rapat.” Sebutnya.

“Jadi siang ini juga kami dari DLH segera melakukan moratorium terhadap aktivitas di pantai Daulasi. Dan nanti akan ditindalanjuti dengan surat secara adminitrasi. Jadi PT. Thanaga Samudera Line harus menghentikan sementara aktivitasnya.” Sambungnya.

Menurutnya, mengapa harus dihentikan sementara, karena ini menyangkut dengan status lahan dan fungsi tata ruang. Sebab, secara aturan kawasan tersebut tidak memiliki standar pelabuhan. Jadi, lanjutnya, ini adalah pelabuhan yang dipaksakan oleh KSOP Ternate.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Sula Lantik Muhlis Sebagai Sekda Definitif

“Aktivitas bongkar muatnya ini seperti semen, kerikil, tiang besi panjang dan bahan konstruksi lainnya. Dan diperkirakan sudah masuk hampir 15 tahun dengan dua pemilik. Yang awalnya itu Pak Adam Marsaoly, kemudian ditake over oleh Pak Hi. Semi.” Ucapnya.

Dari sisi pencemaran lingkungan, kata Syarif, secara kasat mata pihaknya menduga bahwa adanya sejumlah tumpahan minyak. Kemudian, aktivitas bongkar muat dipastikan dapat menghancurkan terumbu karang, dan ceceran minyak juga bisa tumpah di laut.

Sementara, bagian Operasional PT. Thanaga Samudera Line, Fadli kepada kalesang.id mengungkapkan, mereka akan mengikuti aturan atau mekanisme yang disampaikan oleh DPRD dan DLH Kota Ternate.

“Jadi kami akan menunggu panggilan dari mereka untuk dilakukan rapat dalam rangka mencari solusi. Jadi saya juga belum bisa bicara banyak, karena saya juga baru bergabung di PT. Thanaga Samudera Line. Makanya harus pelajari banyak lagi soal izinnya.” Tuturnya.

Fadli mengaku, kawasan pantai Daulasi itu pemiliknya lahannya adalah pihak Bandara Sultan Babullah, kemudian dikontrakkan kepada mereka sebagai PT. Thanaga Samudera Line dan diberikan izin prinsip penataan ruang dari DPMPTSP.

“Saya juga belum tahu izinnya dikeluarkan pada tahun berapa. Makaya saya harus kembali ke kantor untuk pelajari lagi. Karena tadi dari DLH Kota Ternate sudah minta.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel