Membaca Realitas

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Dorong Pemda Daftar Kekayaan Intelektual

Libatkan Pemda se Maluku Utara dan sejumlah UMKM

TERNATE (kalesang) – Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) untuk potensi maupun budaya daerah di Maluku Utara terus diupayakan.

Dalam mendorong hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar workshop KI yang melibatkan pemerintah daerah (pemda) se Maluku Utara dan sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan, SH., MH mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemda se Maluku Utara untuk mendaftarkan KI yang ada pada daerahnya masing-masing.

“Kami juga dorong Pemda daftarkan KI yang ada pada daerah masing-masing, baik bersifat indikasi geografis maupun yang lainnya.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Jumat (24/2/2023).

Ia menuturkan pendaftaran KI merupakan upaya menjaga budaya dan potensi daerah tersebut untuk memiliki legalitas. Selain itu, jika KI potensi daerah terdaftarkan akan berdampak nilai ekonomi.

“Jangan sampai apa yang menjadi budaya maupun ciri khas daerah tidak di klaim oleh daerah lain, maka dari itu kreatifitas itu harus didorong.” Katanya.

“Workshop ini adalah salah upaya kita agar KI komunal maupun perseorangan menjadi lebih bagus.” Tambahnya.

Adnan berharap dengan melibatkan Pemda dalam workshop itu, maka sosialisasi dan diseminasi KI akan tersampaikan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Kita juga sudah melakukan penandatanganan MoU dan kerjasama dengan Pemda.” Tandasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan