DPRD Kota Ternate Menyayangkan Pendapatan e-Parking Belum Masuk PAD
TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menyayangkan sejumlah titik restribusi parkiran yang belum dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), tetapi mereka sampaikan bahwa memang pendapatan parkiran itu belum dimasukkan ke PAD.
“Alasannya karena saat ini penagihan retribusi elektronik itu masih dalam proses uji coba, sehingga belum dimasukkan ke dalam PAD Kota Ternate tahun 2022.” Kata Mochtar, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Sadis di Kepulauan Sula Dituntut Hukuman Mati
Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Hasyim menambahkab, selama ini sebanyak lima titik retribusi parkir belum masuk PAD.
“Lima titik ini memang kita sudah lakukan uji coba beberapa bulan lalu bersama pihak ketiga, yakni PT IMM.” Kata Mochtar usai rapat bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Ternate.
Kelima titik parkir itu, lanjut Mochtar, di antaranya kawasan Taman Nukila, depan toko Amanah, depan toko Selekta, Gloria dan kawasan parkir sate Maryam.
“Beberapa titik itu selama ini tidak masuk PAD, padahal memberikan sumbangsih.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel