Membaca Realitas
728×90 Ads

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Kepulauan Sula Dituntut Hukuman Mati

Sebelum Sidang Dimulai, Gebi Sempat Isap Rokok

 

SANANA (kalesang) – Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, GO alias Gebi dituntut hukuman mati.

JPU membacakan tuntutan, bahwa terdakwa Gebi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu serta merampas nyawa orang lain, yakni Mareyke Mahdalena Lure, korban Seiska Derek dan Kritian Yohanes Lure, kemudian diatur dalam Pasal 350 KUHPidana. Maka telah dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Gebi dengan pidana mati.

Kemudian JPU menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang besi 20 cm dan lebar 3 cm yang menggunakan gagang hitam terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman dengan panjang 12 cm. Kemudian satu buah sarung pisau berwana kuning gadung (krem) dengan panjang 23,5 cm dan lebar 4,5 cm.

Baca Juga: KPU Kepulauan Sula Bakal Proses Oknum PPK yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

Selanjutnya, barang bukti satu lembar kameja bermotif kotak merah putih yang sudah berlumuran darah, satu lembar celana pendek warna putih berlumuran darah, satu lembar kaos oblong berwarna hitam bermotif gambar tengkorak berlumuran darah, satu lembar celana bola warna hitam berilis warna putih berlumuran darah, satu lembar kaos berwarna putih corak bunga-bunga bermotif gambar beruang dan satu lembar celana pendek berwarna putih yang berlumuran darah.

Dalam pantaun kalesang.id, Gebi tiba di Pengadilan Sanana sekira 11:20 WIT, Senin (27/2/2023). Raut wajah Gebi saat menjalani persidangan tuntutan, terlihat seperti orang yang sudah pasrah dalam menghadapi persidangan. Yang bersangkutan masih dijaga ketat oleh pihak kejaksaan. Namun, dirinya terlihat santai. Sebab, dirinya masih membakar sebatang rokok. Padahal, kedua tangannya masih dalam keadaan terborgol. Selain itu, dirinya juga sempat menelpon dengan adik sepupunya sambil meminum air.

Baca Juga: Gabriel Ola, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Ditangkap

Tiga orang JPU yang hadir di persidangan, di antaranya Bayu Kosumo Wijoyo, I Ketut Yogi Sukmana, Risman Munawir Zaini. Sedangkan yang menjadi Hakim Ketua, Febrian Ramadhan, anggota Aufarriza Muhammad, anggota Muhammad Fadlullah.

 

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads