Pemilik Caffe Jojobo Tunggu Klarifikasi Walikota Tidore, Surat Kontrak Berakhir, Enggan Kosongkan Lokasi
Pol PP Tutup Sementara Oprasional Caffe, Disperindag Tegas Tak Perpanjang Kontrak
TIDORE (kalesang) – Pengusaha Caffe Jojobo, Siti Edang meminta agar pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berpegang pada ucapan dan isi perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja.
“Harapan saya, ingin agar pemerintah berpegang pada apa yang disampaikan, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian kontrak.” Ujar Endang, Selasa (28/2/2023) sore.
Lanjut dia, pihak Jojobo menolak untuk angkat kaki sebagaimana yang diperintahkan Walikota Tidore melalui surat Nomor: 500.2/199/01/2023 tentang pengosongan kedai nomor 1901-1902 di pusat kuliner Tugulufa, dan ditindaklanjuti Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tidore, lantaran merasa perlu mendapat penjelasan terkait kesalahan yang dilakukan pihak Caffe yang melanggar peraturan.
“Surat permohonan klarifikasi dari kita tidak pernah digubris Dinas Perindagkop. Tapi tiba-tiba tanpa ada teguran dari Dinas Perindagkop, langsung surat pengosongan pada 7 Desember 2022. “Jelas dia.
Dia juga bilang, awal polemik Caffe Jojobo ini dipersoalkan Pemkot terkait harga makanan yang dinilai relatif mahal, hingga dikeluhkan tamu Sail Tidore 2022 lalu. Akan tetapi, lanjut dia, Jojobo sejak awal tandatangan kontrak tahun 2020 lalu, sudah menyertakan daftar menu dan harga, namun tak ada teguran sedikitpun dari dinas terkait.
“Soal harga makanan tidak ada masalah sejak awal.” Pungkas Endang.
Sementara itu, Yusuf Tamnge, Kepala Kasatpol PP Kota Tidore, saat diwawancarai usai berkomunikasi dengan pihak Jojobo, mengatakan bahwa dirinya berserta jajaran Pol PP hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti perintah surat Walikota.
“Kita hanya berpatokan pada surat perintah terkait pengosongan dan masa kontrak yang sudah tidak ada perpanjangan lagi.”Kata Yusuf.
Dia bilang lantaran berakhir masa perpanjangan, secara otomatis Caffe Jojobo dengan kata lain adalah ilegal.
“Karena itu sehingga harus ditutup.” Ujar Yusuf.
Akan tetapi, Kata dia, pihaknya memahami situasi bahwa didalam konteks penertiban dan upaya paksa, perlu juga menghindari resiko yang besar.
“Maka, akan ada jalan keluar yang lain dan itu yang kita ambil. Jadi untuk sementara ini Caffe Jojobo ditutup dulu sekitar empat hari kedepan, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pak walikota.” Jelas dia.
Akan tetapi, Yusuf sendiri juga belum berani menjamin bahwa apakah setelah walikota kembali dari luar daerah, akan ada mediasi selanjutnya atau tidak.
“Soal itu saya belum bisa menjamin.” Tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Saiful Bahri Latif saat disentil terkait alasannya tidak menggubris surat permohonan klarifikasi dari pihak Jojobo lantaran dinilai sebagai sudah berakhir masa kontrak.
“Kontraknya sudah berakhir, mau klarifikasi apanya. Jadi sudah tidak perlu diperpanjang kontraknya.”Singkatnya, saat diwawancarai sejumlah media di Kantor Walikota Tidore, Senin (27/2/2023).
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan