Membaca Realitas

Tiga OPD di Kepulauan Sula Digugat, Ini Masalahnya

SANANA (kalesang) -Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, digugat oleh seorang warga Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Salima Umalekhoa.

Tiga OPD di Kepulauan Sula itu, di antaranya Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Ini menyangkut dengan masalah pemilihan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Wai Ina yang dilakukan tahun lalu. Salima menganggap bahwa kebijakan dan prosedur yang dilakukan oleh panitia pelaksana tidak sesuai.

Salima mengatakan, pada saat pemungutan suara pada 26 Februari 2022 lalu, di Dusun II, dia sebagai pemenang pertama dengan perolehan 41 suara. Sedangkan Nurlina Kaslub, lanjutnya, yang juga salah satu kandidat BPD Wai Ina, tetapi berada di Dusun III, meraih 41 suara.

“Entah kenapa pada 7 Februari 2023 panitia mengambil kebijakan untuk lakukan pemungutan suara ulang antara saya dan Nulina. Sementara kami berbeda dusun pemilihan yang sudah ditetapkan.” Katanya kepada kalesang.id, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Dicari Hingga ke Pulau Buru, Warga Kepulauan Sula yang Dikabarkan Hilang Belum Ditemukan

Dengan adanya kebijakan itu, Salima merasa ada yang salah, maka dia melayangkan surat gugatan ke Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan DPMD Kepulauan Sula beberapa hari lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari ketiga instansi tersebut.

“Sekarang saya kembali siapkan surat gugatan untuk dimasukkan langsung ke Bupati Fifian Adenigsi Mus. Saya harap dengan adanya surat gugatan ini bupati bisa ambil langkah yang adil, sehingga saya bisa diakomodir di dalam penetapan anggota BPD Wai Ina.” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel