Pemprov Malut Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, 1040 Peserta Dinyatakan Lulus
Cek Nama-nama di Bawah Sini
SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akhirnya mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022.
Dalam pengumuman dengan Nomor: 800.1.1.1/676/SETDA disebutkan, bahwa menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebanyak 1040.
1040 peserta yang lulus tersebut dengan rincian yakni Prioritas 1 (P1) 16 orang, Prioritas 2 (P2) sebanyak 20 orang, kemudian Prioritas 3 (P3) sebanyak 1001 orang dan Pelamar Umum (P4) 3 orang.
“Peserta lulus adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan penilaian observasi dan hasil seleksi kompetensi yang dilakukan Panselnas.” Kata Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dalam pengumuman yang diterima kalesang.id, Sabtu (11/3/2023).
Dikatakan, terdapat beberapa kode yang dapat dilihat oleh peserta dalam lampiran pengumuman, sepeti kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Kemudian L adalah peserta yang lulus, TL adalah peserta yang tidak lulus dan tidak memenuhi nilai ambang batas. TH adalah arti untuk peserta yang tidak hadir, sedangkan TP adalah peserta yang tidak mendapatkan penempatan.
Selanjutnya, untuk kode TMS adalah pelamar PPPK Guru yang tidak memenuhi syarat, TO adalah adalah tidak dilakukan penilaian kesesuaian (observasi) untuk P2 dan P3.
Sementara untuk APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri, A adalah pelamar yang memiliki sertifikat pendidik berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek yang linier dengan jabatan yang dilamar nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
“Untuk kode B adalah penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya oleh panitia seleksi instansi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100.” Katanya Samsuddin.
Ia menyebutkan, bagi peserta PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 yang telah mengikuti tahapan observasi penilaian dan seleksi kompetensi namun dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan di akun masing-masing.
“Sanggahan dilakukan pada portal https://sscasn.bkn.go.id. selama tiga hari setelah hasil seleksi kompetensi diumumkan mulai 10-12 Maret 2023.” Ungkapnya.
“Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh peserta. Dan panitia akan menjawab sanggahan apabila kesalahan dimaksud dilakukan oleh panitia, jawaban sanggahan disampaikan 13-19 Maret 2023.” Tambah Samsuddin.
Baca Juga: TNI AL Amankan Tongkang Bermuatan 11 Ribu Ton Nickel di Kepulauan Sula
Jadi, lanjutnya, untuk pengumuman hasil sanggahan akan disampaikan pada 9-10 April 2023. Kata dia, bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik pada sscasn.bkn.go.id serta pengurusan administrasi lainnya setelah mengikuti registrasi dan pengarahan pemberkasan pengusulan NI PPPK dari panitia yang jadwalnya akan disampaikan kemudian.
Sementara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPPK tahap berikutnya, dan diberikan denda Rp20 juta yang disetor ke kas daerah.
“Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Keputusan panitia Pemprov Malut mutlak dan tanpa diganggu gugat.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel