Membaca Realitas

DPRD Kota Ternate Roling Dua AKD, Cek Posisinya

Muhajirin: Itu Merupakan Hal Biasa

TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/3/2023) melakukan penetapan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perubahan AKD itu diajukan oleh dua fraksi, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Infonesia Perjuangan (PDI-P).

“Jadi ada AKD yang dilakukan perubahan, yang pertama di Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.” Kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.

Baca Juga: DPRD Kota Ternate Sesal dengan Pemkot, Ini Masalahnya

Muhajirin mengatakan, perubahan anggota AKD tersebut, di antaranya Munira Assagaf digantikan oleh Hj. Nutain Talib di Banmus dari Fraksi PDI-P. Kemudian Fraksi PKB, Ridwan Lisapaly digantikan oleh Mochtar Bian di Banmus dan Usman. M Nur menggantikan Ridwan Lisapaly di Bapemperda.

“Jadi itu merupakan hal biasa. Roling AKD itu adalah penyegaran setiap anggota DPRD dan bagian dari melaksanakan ketentuan tata tertib yang memang diperbolehkan fraksi.” Ungkapnya.

Baca Juga: Ini Harapan DPRD Ternate Kepada Dishub dan Diskomsandi

Muhajirin berharap, bagi anggota DPRD yang dimasukkan ke AKD yang baru dengan posisi anggota dapat bekerja dan menjalankan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya berharap mereka dapat bekerja sesuai dengan tugas pengawasan yang sudah ditentukan.” Harapnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel