Membaca Realitas
728×90 Ads

Kewajiban dan Larangan Bagi Peserta PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 saat Ikut Ujian di Pemprov Malut

Peserta yang Tidak Patuh Bakal Diberikan Sanksi

SOFIFI (kalesang) – Terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Tahun 2022, saat mengikuti ujian CAT BKN.

Kewajiban tersebut, di antaranya peserta ujian wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi PIN sesi, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang dibawa peserta oleh panitia.

Selain itu, peserta yang ikut ujian PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 wajib membawa KTP, atau Kartu Keluarga maupun surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku, Kartu Peserta Ujian dan pensil kayu.

Peserta wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan ujian, apabila dokumen yang dibawa bukan dokumen asli, maka peserta tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.

Kewajiban lainnya yaitu mengenakan kemeja atas warna putih polos dan celana panjang atau rok berwarna hitam serta jilbab warna putih (bagi wanita yang berjilbab), memakai sepatu berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai kaos dan celana berbahan jeans dan sendal.

Berita Terkait: 257 Peserta PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 di Pemprov Malut Dinyatakan Lulus

Kemudian duduk pada tempat yang ditentukan, yang mendengarkan pengarahan panitia sebelum melakukan login untuk mengerjakan soal ujian serta mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Selain kewajiban, ada larangan bagi peserta yang mengikuti PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 di Pemprov Malut, yaitu dilarang membawa masuk buku-buku dan catatan lainnya.

Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, serta ballpoint dalam ruangan tes.

Peserta dilarang membawa masuk makanan dan minuman ke dalam ruang tes, serta dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, kemudian dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.

Baca Juga: Pemprov Malut Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, 1040 Peserta Dinyatakan Lulus

Selain itu, peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung, dan keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia, dan terakhir tidak merokok dalam lokasi tes atau ruangan tes.

Adapun sanksi bagi peserta PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022, yaitu peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikaluarkan dari ruangan tes serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads