Membaca Realitas

DPRD Kota Ternate Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, nyatakan sikap tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan pada saat Komite Emansipasi Perempuan gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Ternate, Selasa (14/3/2023).

Saat melakukan hearing, DPRD Kota Ternate dari Fraksi Golkar maupun Gerindra Kota Ternate turut andil dalam menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Berita Terkait: Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Komite Emansipasi Perempuan Demo di DPRD Ternate

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Makmur Gamgulu menyampaikan, dia sangat mengapresiasi kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja.

“Respon kami juga sesuai dengan teman-teman mahasiswa sekalian, yaitu menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022.” Ungkapnya.

Baca Juga: Jejak Mohammad Hatta di Kepulauan Sula

Terpisah, salah satu massa aksi yang enggan disebutkan namanya menyatakan, mereka sangat mengapresiasi sikap tegas yang disampaikan oleh DPRD Kota Ternate yang telah menolak UU Omnibus Law Cipa Kerja.

“Kami harap apa yang baru disampaikan oleh DPRD itu bukan hanya sekadar asal-asalan saja, tetapi merupakan sebuah kegelisahannya terhadap dampak dari UU Cipta Kerja ini.” Ungkapnya.

Setelah melakukan hearing, DPRD Kota Ternate dan seluruh massa aksi melakukan testimoni atau pernyataan sikap bersama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel