Laporan Kaffe Jojobo Tidore Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Pemkot Tidore Bakal Lapor Balik Pihak Caffe
TIDORE (kalesang) – Kasus dugaan pidana Kasatpol PP Tidore Kepulauan, Yusuf Tamnge yang dilaporkan pihak Caffe Jojobo beberapa waktu lalu, kini masih di tahap pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi masih sementara dilakukan.” Ungkap Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah, saat dikonfirmasi kalesang.id, Rabu (15/3/2023).
Jadi kata dia, lantaran masih dalam pemeriksaan saksi, hingga tahap gelar perkara belum dilakukan.
Untuk diketahui, Kasatpol PP Tidore Kepulauan dilaporkan Pihak Caffe Jojobo karena dianggap melanggar ketentuan pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, lantaran aduan Pihak Caffe Jojobo terkait pidana ke pihak kepolisian dan peristiwa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan kabarnya, bakal mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) perkara yang sudah diajukan pihak Caffe Jojobo tersebut.
Pemkot Tidore Kepulauan meradang akibat ulah pihak Caffe Jojobo yang sudah mempolisikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Yusuf Tamnge beberapa waktu.
Staf khusus Pemkot Tidore Kepulauan, Iskandar Yoisangadji kepada kalesang.id, Selasa (14/3/2023), mengatakan pemerintah menganggap pernyataan kuasa hukum Caffe Jojobo keliru.
Kata dia, pihak Caffe Jojobo salah memaknai konteks surat perintah pengosongan Walikota Tidore Kepulauan Nomor: 500 2/199/01/2023 tentang pengosongan kedai 1901 dan 1902 tertanggal 23 Februari 2023 lalu, yang mana ditujukan untuk pihak Caffe Jojobo sendiri.
“Mereka keliru menganggap Kasatpol PP melanggar ketentuan pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada aksi pengosongan paksa yang dilakukan ke pihak Caffe Jojobo beberapa waktu lalu.” Ujarnya.
“Tetapi tidak apa-apa, silahkan itu bagian haknya mereka, tapi ingat kami sangat siap menghadapi laporan tersebut.” Tegasnya.
Dia menjelaskan, surat perintah pengosongan Walikota Tidore Kepulauan Nomor itu sudah sangat jelas dan tegas.
Kata dia, jika mengacu pada perjanjian sewa-menyewa kedai, maka waktu pemakaiannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 lalu.
“Kami menilai tindakan kasatpol PP itu sudah tepat karena masa kontrak sudah berakhir. Jadi melapor Kasatpol PP itu keliru, legal standingnya apa?.” Tantangnya.
Selanjutnya, Iskandar malah menuding sikap Caffe Jojobo yang bersikukuh tetap menempati Caffe hingga Maret 2023 merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Jadi mestinya yang melaporkan penyerobotan itu adalah Pemkot Tikep dan kami akan mempertimbangkan secara serius untuk mengambil langkah hukum.” Terangnya.
Jadi menurut dia, secara keperdataan dengan menempati tempat milik pemerintah tanpa seizin merupakan perbuatan melawan hukum serta mengakibatkan pemerintah tikep mengalami kerugian.
“Oleh karena pihak Caffe Jojobo sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sekalian kami akan gugat rekonvensi dengan menghitung seluruh kerugian yang dialami Pemkot Tikep selama mereka menempati tanpa izin.” Tukasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
