7 Poin yang Harus Dipatuhi Para Pelaku Usaha di Ternate saat Bulan Suci Ramadan
Fhandy: Tidak Bebas Seperti Hari Biasanya
TERNATE (kalesang) – Jelang bulan suci Ramadan 1444 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para seluruh pelaku usaha.
Sedikitnya, terdapat 7 poin yang harus dipatuhi para pelaku usaha seperti para pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai kafe rumah makan maupun panti pijat dan SPA.
“Jadi ada 7 poin yang harus dipatuhi. Ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha, dan ditindaklanjuti oleh camat maupun lurah.” Kata Kepala Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Kamis (16/3/2023).
7 poin tersebut, Fhandy mengatakan, pertama dilarang keras memperjual belikan dan atau membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya. Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari. Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Tidak bebas seperti hari biasanya.” Ungkap Fhandy.
Baca Juga: Pria Asal Kotamobagu Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Gamalama Ternate
Kemudian, lanjutnya, keempat, para pemilik usaha karaoke maupun diskotik ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum ramadan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri.
Poin kelima, kata Fhandy, penjual takjil agar berkativitas seusai ba’da dzuhur, kalaupun berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas.
“Kita akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing. Kalau kedapatan kita akan tindak.” Tegasnya.
Baca Juga: PKS Siap Menangkan Anies Baswedan di Maluku Utara
Untuk poin keenam, Fhandy menambahkan, kepada warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan.
“Harus berkoordinasi dengan pihak keamanan, tidak boleh main hakim sendiri.” Ujarnya.
Sedangkan poin terakhir, kata Fhandy, yaitu ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Edaran ini sesuai dengan Nomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel