Membaca Realitas
728×90 Ads

Ormas di Kota Ternate Harus Punya Surat Keterangan Terdaftar

Nuryadin: Sementara Kita Masih Review

 

TERNATE (kalesang) – Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Ternate, Maluku Utara, harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Jika Ormas di Kota Ternate tidak memiliki SKT, maka dianggap tidak bisa beraktivitas.

Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman mengatakan, kurang lebih sebanyak 176 Ormas yang terdata, saat ini masih sementara dibuat pemilahan.

“Jadi ada Ormas yang masa periodesasi telah berakhir, untuk segera melaksanakan musyawarah ada, sementara kita masih review.” Kata Nuryadin, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Kantor Pajak Ternate Disorot

Untuk Ormas yang baru, lanjut Nuryadin, sandaran sudah jelas, kurang lebih ada 17 persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi. Jadi 17 itu harus dipenuhinya dalam penerbitan SKT.

“Misalnya ada keterangan dari kelurahan, ada akta notaris dan AD ART. Itu beberapa syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk terbitnya sebuah SKT.” Jelasnya.

Kalau satu atau dua syarat tidak terpenuhi, lanjutnya, maka SKT tersebut tidak diterbitkan. Karena SKT tersebut langsung dari Dirjen Ormas Kemendagri.

Baca Juga: Muhammad Kasuba Optimis Menang Pilgub Maluku Utara 2024

Peran Kesbangpol sendiri, Nuryadin menyebutkan, untuk memverifikasi 17 kriteria tersebut, jika telah terpenuhi baru dikirim secara online ke kementerian.

“Banyak teman-teman Ormas itu salah persepsi. Misalnya banyak yang beranggapan di Kesbangpol lama, padahal yang terbitkan itu kementerian.” Jelasnya.

Hinga saat ini, Nuryadin menambahkan, belum ada pembinaan kepada Ormas, pihaknya saat ini masih dalam pengawasan dan monitoring aktivitas.

“Karena tidak ada pendanaan tahun ini untuk Ormas, Insya Allah di tahun 2024, kami coba lobi ke kementerian terkait kegiatan-kegiatan pembinaan Ormas.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads