Data Coklit 100 Persen, Pemilih di Maluku Utara 979.842 Jiwa
Daftar Pemilih Tetap Diumumkan Juni mendatang
TERNATE (kalesang)– Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 wilayah Maluku Utara telah direkap 100 persen.
Divisi Perencanaan,Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar mengatakan pelaksanaan coklit telah berakhir pada 14 Maret 2023 kemarin, namun rekapan hasil coklit 10 kabupaten/kota masih terus dipantau oleh pihaknya.
“Data Pemilih tersebut adalah data bergerak, sebelum nanti penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dibulan Juni mendatang.” Ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Ia merinci berdasarkan update data pemilih per 20 Maret 2023 data pemilih yang dimasukkan kedalam A Daftar potensial Pemilih 18,592 jiwa, pemilih meninggal dunia sebanyak 20.818 jiwa, pemilih ditandai 98.456 jiwa, pemilih alih status ke TNI dan sebagai anggota TNI aktif sebanyak 1.032 jiwa dan Polri sebanyak 824 jiwa.
Selanjutnya, pemilih baru sebanyak 150,884 jiwa, pemilih sesuai 655.067 jiwa, pemilih dengan perbaikan penempatan TPS 132.292 jiwa, pemilih dibawah umur 359 jiwa, pemilih ubah data 75.432 jiwa dan pemilih salah penempatan TPS 155.326 jiwa.
“Jumlah total pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 155.326, sementara total Pemilih sebanyak 984.281 jiwa dari pemilih aktif 979.842 jiwa.” Bebernya.
Ia menuturkan dengan berakhirnya coklit tersebut, saat ini KPU kabupaten/Kota bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melaksanakan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran serta analisis ganda antar kecamatan dan desa/kelurahan.
“Hari ini pula KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota sedang menyelesaiakan analisis kegandaan antar wilayah.” Tuturnya.
Sementara itu, Reni mengungkapkan jadwal penyusunan daftar Pemilih hasil Pemutakhiran oleh PPS dan Pantarlih telah di mulai pada 28 Februari lalu sampai dengan tanggal 29 Maret tahun 2023 mendatang, kemudian pencermatan dan penginputan data tersebut melalui excel rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS akan dimulai tanggal 30 Maret sampai 31 Maret.
Lanjutnya, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kecamatan oleh PPK dijadwalkan pada 1 April sampai 2 April 2023, dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemiliha Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 30 Maret sampai 4 April 2023.
“Jika terdapat kegandaan lintas wilayah tersebut maka salah satunya akan dicoret karena Pemilih hanya boleh terdaftar satu kali dan dapat menggunakan haknya hanya satu kali.” Tandasnya .
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
