JAKARTA (kalesang) – Keluarnya air mani saat berpuasa di siang hari karena mimpi basah ternyata tidak membatalkan puasa.
Dilansir dari, detik.com, Kamis (23/3/2023), para ulama telah membahas berbagai pertanyaan seputar puasa, termasuk didalamnya ialah mimpi basah di siang hari ketika berpuasa.
Dijelaskan, Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sahnya puasa. Para ulama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, yang artinya; “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menjadikannya sebagai dasar untuk menentukan hukum mimpi basah siang hari saat puasa.
Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, orang yang mimpi basah siang hari maka puasanya tetap sah.
Kata dia, mimpi basah tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dikendalikan manusia.
“Segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja.” Jelasnya
Selain itu, beliau juga menjelaskan, hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mazi. Ia bilanh puasa tidak batal dengan keluarnya mazi dan dia tidak pula diwajibkan untuk mandi.
Sepadan dengan itu, dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin yang dinukil Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, menjelaskan segala sesuatu yang terjadi pada tidur seseorang dimaafkan.
Begitu juga ayah Najwa Shihab, M. Quraish Shihab yang menjelaskan didalam bukunya “Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”, menyebutkan orang yang mimpi basah, hendaknya tetap melanjutkan puasanya dan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Dalam hal ini, suci dari hadas bukan syarat sah puasa, tetapi syarat sahnya salat. Sehingga, orang yang mimpi basah tetap wajib mandi tatkala akan melakukan salat, sebagaimana dikatakan Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa.
Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa. Terlebih yang diakibatkan hubungan badan. Rasulullah SAW bersabda,.”Allah SWT berfirman: Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (HR Bukhari dan Abu Daud).
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
