Membaca Realitas

Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate Sita Petasan Berdaya Ledak Tinggi

 

TERNATE (kalesang) – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan penyitaan petasan di Kelurahan Gamalama.

Kepala Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, penyitaan tersebut saat melakukan patroli wilayah terkait dengan surat edaran Nomor: 451/32/2023.

Setelah melakukan pemantauan di beberapa lokasi, lanjutnya, petugas langsung menuju ke toko agen dengan menjual petasan yang mempunyai daya ledak tinggi.

“Petugas langsung berkoordinasi dengan pemilik petasan dan melakukan penyitaan beberapa jenis petasan.” Kata Fhandy, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Jejak Kejahatan Harita Group di Balik IPO Saham

Usai dari tempat tersebut, dia menambahkan, petugas langsung bergerak ke toko lainnya di Jl. Revolusi, yang merupakan anak cabang dari toko yang pertama.

“Petugas langsung melakukan koordinasi dengan pemilik toko untuk dilakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti tersebut.” Ucapnya.

Selain di toko, kata Fhandy, Satpol PP dan Linmas juga mengecek penjual di Kelurahan Gamalama, tepatnya di depan Plaza Gamalama Modern.

“Dalam pemantauan petugas para pedagang tidak ada yang menjual petasan yang berdaya ledak tinggi.” Ujarnya.

Selain itu, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu menambahkan, ada beberapa petasan yang memiliki izin telah dikembalikan ke pemiliknya.

”Penjual kembang api yang ada di Ternate ini rata-rata sudah kantongi izin. Beda halnya dengan petasan, ada sebagian yang tidak ada izin, makanya disita, apalagi yang kekuatan ledakan tinggi. Kalau kembang api kan bunyinya di atas. Tidak terlalu ganggu.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel