Membaca Realitas

Pemkot Ternate Segera Sosialisasi Larangan Jualan Pakaian Bekas Impor

Jamian: Saya Harap Ada Pertimbangan Khusus dari Pemerintah

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemko) Ternate, Maluku Utara, diminta segera mensosialisasikan larangan jualan pakaian bekas impor ke pedagang pasar Higienis dan pasar Gamalama.

Hal itu karena adanya larangan jualan pakain bekas impor yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu mengatakan, larangan jualan pakaian bekas impor tersebut sampai saat ini belum juga didengar oleh pedagang di Ternate.

“Setelah saya cek, ternyata mereka belum dengar informasi tersebut. Ini baru sebatas informasi di berita online dan sebagainya.” Katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Jejak Kejahatan Harita Group di Balik IPO Saham

Jamian menuturkan, aturan tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu. Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, khususnya pedagang jualan pakaian bekas di Ternate.

“Pemkot harus punya pertimbangan-pertimbangan tertentu terhadap hajat hidup orang banyak yang berjualan pakaian bekas itu. Karena ini merupakan kebutuhan hidup mereka.” Ujarnya.

Politisi Partai Gerindra Kota Ternate itu menambahkan, rata-rata pedagang pakaian bekas di Ternate ini bukan pengimpor, tetapi pembeli eceran yang dibeli di luar Maluku Utara kemudian dijual lagi di Ternate.

“Mereka jual di Ternate ini atas izin Pemkot dan berbagai retribusi selalu dimasukkan ke kas daerah sekitar Rp1 miliar per tahun. Makanya saya harap ada pertimbangan khusus dari pemerintah.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel