TIDORE (kalesang) – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menghimbau agara seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama.
Hal tersebut disampaikan Pemkot Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Kamis (30/3/2023).
Kata dia, seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat menerapkan serta mematuhi surat edaran Mendagri Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, sebagaimana prinsip kehati-hatian terhadap penanganan pandemic Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.
Dia bilang, arahan tersebut untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Jokowi terkait peniadaan kegiatan Buka Puasa Bersama selama bulan Ramadan 1444 H.
“Prinsip kehati-hatian ini perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19.” Pungkasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan