Kejari Tidore Bidik Perusahaan Daerah Aman Mandiri
Diduga Selewengkan Dana Penyertaan Modal Selama Tiga Tahun
TIDORE (kalesang) – Kejari Tidore Kepulauan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas dana penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri.
Kasi Intel Kejari Tidore, Gama Palias kepada kalesang.id mengatakan dana penyertaan modal yang diselidiki ialah dari tahun 2017 hingga tahun 2019.
“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.” Ujar Gama, Senin (3/4/2023).
Alasan penyelidikan tersebut dilakukan, lanjut dia, lantaran melihat kondisi Perumda Aman Mandiri yang beroperasi dari dana penyertaan modal yang diberikan Pemkot sejak tahun 2017 sampai saat ini, tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengoptimalisasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai tujuan awal dibentuknya Perumda Aman Mandiri itu, tentu tidak lari dari optimalisasi sumber PAD Kota Tidore sendiri. Tapi situasinya saat ini tidak ada kontribusi ke daerah.” Beber dia
Hal itu, sambung dia, yang menjadi dugaan penggunaan dana penyertaan modal yang diberikan Pemkot, digunakan tidak sesuai dengan rencana kerja dan peraturan perundang-undangan.
“Jika begitu, mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Kota Tidore.” Cetusnya.
Dia memaparkan, penyertaan Pemkot ke Perumda Aman Mandiri terdiri dari tahun 2017 sebesar Rp5 milyar, tahun 2018 sebesar Rp4 milyar, dan tahun 2019 sebanyak Rp1 milyar. Sementara untuk data besaran PAD Perumda dari tahun 2017 hingga kini, dia mengaku jika pihak Kejari Tidore belum mengantongi hal itu.
Diakhir wawancaranya, Gama menambahkan, pihaknya berharap dukungan semua pihak untuk mengungkap praktek-praktek korupsi yang terjadi di wilayah Kota Tidore Kepulauan demi kelancaran dan keberhasilan dalam proses pembangunan.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
