Membaca Realitas
728×90 Ads

Besaran Biaya Haji Embarkasi 2023 Ditetapkan, Maluku Utara Masuk Embarkasi Makassar, Cek Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

 

SOFIFI (kalesang) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah menetapkan biaya haji untuk jemaah asal Indonesia tahun 2023 untuk setiap embarkasi.

Ketetapan tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

BIPIH diperoleh dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji, sedang nilai manfaat diperoleh dari setoran BIPIH jemaah haji reguler.

Provinsi Maluku Utara sendiri masuk dalam embarkasi Makassar, di mana besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah bagi embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26.

Sedangkan, untuk besaran BIPIH jemaah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26.

Besaran BIPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud pada besara BPIH.

BIPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran BIPIH dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (living cost); dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Di mana di dalam termasuk penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kemudian, pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; pengelolaan BPIH.

Untuk besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH sebesar Rp8.O9O.360.327.2I3,67.

Kemudian, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads