Membaca Realitas

Akses Menuju Proyek Jembatan Darurat Desa Sigela Tidore, Dipalang Pemilik Lahan. Ini Alasannya!

Polsek Oba Lakukan Mediasi

TIDORE (kalesang) – Jembatan darurat yang dibangun pasca ambruknya jembatan di Desa Sigela Kecamatan, Oba Tidore Kepulauan akibat hujan lebat beberapa waktu lalu, dipalang pemilik lahan bernama Ibrahim Hayatudin, yang tersinggung atas sikap pemerintah kecamatan.

Padahal lahan miliknya digunakan sebagai jalur alternatif oleh pengendara akibat ambruknya jembatan di Sigela.

Kapolsek Oba, Iptu Safra Djohra kepada kalesang.id mengatakan akibat pemalangan lahan tersebut, pihaknya Senin (10/4/2023) kemarin berkoordinasi dengan Ibrahim.

Berita Terkait: Diguyur Hujan Lebat, Jembatan Penghubung Kecamatan Oba dan Oba Selatan Tidore Ambruk

Ibrahim yang didampingi anaknya Santi mengaku sebenarnya tidak melarang pengendara melewati lahan miliknya, namun mereka mengaku tersinggung dengan peryataan salah satu oknum pemerintah kecamatan.

“Karena tersinggung mereka (pemilik lahan) langsung lakukan pemalangan.” Ujar Iptu Safra ketika disambangi wartawan di pelataran Kantor Walikota Tidore, Selasa (11/4/2023) tanpa menyebutkan identitas oknum pemerintah dan perkataan apa yang membuat pemilik lahan tersinggung.

Berita Terkait: Jembatan Darurat di Sigela Tidore Kepulauan Mulai Dibangun

Iptu Safra juga meminta agar lahan yang dilewati kendaraan proyek harus dibebaskan Pemerintah Kota Tidore.

Namun, ada upaya dari pihak kepolisian yang meminta pemilik lahan dapat mengizinkan lahan mereka dilewati pengendara agar aktivitas masyarakat dan pengguna jalan dapat melintasi tanpa ada gangguan dan pungutan apapun dengan jaminan uang sebesar Rp5 juta.

“Uang itu kami yang berikan secara pribadi kami selaku anggota kepolisian dalam membantu masyarakat dan tidak terikat dengan janji pemerintah.” Pungkas Iptu Safra.

Akan tetapi, sambungnya, apabila pemerintah belum mengambil langkah sesuasi perjanjian, maka dikembalikan ke pemilik lahan untuk mengambil langkahnya seperti apa.

“Pemilik lahan memberikan batas waktu hingga Selasa (25/4/2023) jika pemerintah belum melakukan pembayaran, maka lahan akan dipalang kembali.”Tandasnya. Usai koorinasi pemilik lahan membongkar palang menggunakan alat berat.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan