Membaca Realitas

Pemkot Ternate Diminta Tutup Pabrik Rumput Laut dan Apotek Bahari Berkesan

Nurlaela: Harus Berdasarkan Mekanisme dan Aturan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, didesak segera menutup holding company (perusahan induk) pabrik rumput laut Kastela dan apotek Bahari Berkesan.

Pasalnya, holding company dinilai tidak bisa memberikan kontribusi kepada daerah. Padahal, Pemerintah Pemkot sudah memberikan penyertaan modal.

Bahakan, selain holding company, Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate juga rekomendasikan agar pemerintah dapat menghentikan kerja sama dengan CV. STWOR dan PT. IMM terkait uji coba parkir tepi jalan.

“Kerja sama ini prosesnya informal, tidak sesuai mekanisme perundang-undangan dan Permendagri tentang kerja sama antar daerah dan pihak ketiga, meskipun sudah dilakukan uji coba.” Kata Nurlaela, Ketua Pansus LKPJ DPRD Ternate tahun 2022, Senin (17/4/2022).

Nurlaela menuturkan, Pemkot Ternate harus benar-benar serius untuk setiap bentuk kerja sama, harus berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak boleh inkonsistensi terhadap peraturan.

“Kami juga minta dihentikan dulu proses kerja samanya, karena seluruh mekanisme atau kunci kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan pihak manapun termasuk pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.” Ujarnya.

Sementara, lanjut politis Partai NasDem Kota Ternate itu, mekanisme yang ditempuh Pemkot Ternate selama ini tanpa melalui jalur aturan perundang-undangan yang berlaku, padahal ini adalah lembaga yang didasarkan atas aturan perundang-undangan.

“Pansus tetap menyambut baik apa upaya pemerintah daerah untuk melakukan inovasi terhadap peningkatan PAD. Tetapi sekali lagi harus berdasarkan mekanisme dan aturan perundang-undangan.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel