Membaca Realitas

Cuti Bersama Pegawai di Tidore Selama 5 Hari

Libur Mulai Rabu Besok

TIDORE (kalesang) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan menjalani libur nasional dan cuti bersama selama 5 hari kerja.

Diketahui cuti bersama tersebut terhitung mulai Rabu (19/4/2023) besok, hingga Selasa (25/4/2023).

“Cuti bersama ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat yang telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.” Kata Sekertaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo kepada kalesang.id, Selasa (18/4/2023).

Dia membeberkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari, ditambah menjadi 5 hari.”Papar Ismail.

Dia menjelaskan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar terhindar dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul fitri 2023 yakni 21 April 2023.

“Semoga dengan cuti lebih awal ini, dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan persiapan mudik dengan matang dan aman, mudik lebaran tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan juga akan terus dipantau secara optimal oleh TNI, Polri serta Dinas Perhubungan.”Pungkas Ismail.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan