Membaca Realitas
728×90 Ads

Timsel Anggota Bawalsu Kabupaten Kota Resmi Dibentuk, Cek Nama untuk Maluku Utara

TERNATE (kalesang) – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota periode 2023-2028 resmi dibentuk berdasarkan nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023.

Pembentukan tersebut atas dasar Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Atas pembentukan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait profil masing-masing anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email resmi sdm.pengawas@bawaslu.go.id dengan waktu yang ditentukan sampai pada tanggal 23 April 2023.

Ini Nama-nama Timsel Bawaslu 10 Kabupten Kota di Maluku Utara;

(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

 

728×90 Ads