TERNATE (kalesang) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, SH. MH angkat bicara terkait dengan pengunduran diri Wakil Walikota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman dari jabatannya.
Menurut Fahri, pengajuan pengunduran diri Wakil Walikota Ternate sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang pengunduran diri kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, Fahri mengatakan, dimana berdasarkan norma atau Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
“Sesuai ketentuan pada pasal 2 ayat (1) memang beliau Wakil Walikota harus mengundurkan diri jika calonkan diri sebagai anggota DPR Maupun DPRD.” Jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (28/04/2023).
Baca Juga: Begini Tanggapan Walikota Ternate Soal Pengunduran Diri Jasri dari Jabatan Wakil Walikota
Selanjutnya, Fahri menambahkan, ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Kemudian, kata dia, ketentuan norma pasal 5 ayat (6) mengatur bahwa bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
“Jika pak Wakil Walikota Ternate sudah ajukan surat pengunduran diri dan ditetapkan masuk dalam DCT, maka semua hak dan kewenangan beliau sebagai Wakil Walikota Ternate sudah tidak berlaku.” Tuturnya.
Baca Juga: Ini Alasan Jasri Mengundurkan Diri dari Wakil Walikota Ternate
Jadi, lanjut Fahri, pada prinsipnya segala kewenangannya berakhir sejak ditetapkan sebagai calon tetap, tetapi secara hukum, proses dan prosedur pengunduran diri itu wajib berpijak pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khusunya sebagaimana diatur dalam rezim norma Pasal 78 serta Pasal 79, yang mana mekanismenya diatur bahwa, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
“Diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 79 ayat 1,2, dan 3 yaitu, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.” Kata Fahri.
Fahri menyampaikan, dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri serta menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, dengan demikian kaidah pemberhentian itu menjadi legal.” Tutupnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
