Fahri Bachmid: Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Walikota Ternate Dilakukan Jika Sisa Masa Jabatannya Lebih dari 18 Bulan
TERNATE (kalesang) – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Univeritas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangan hukumnya terkait dengan persoalan kedudukan Wakil Walikota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Fahri menguraikan analisisnya dengan menggunakan interpretasi sistematis, yaitu dengan menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan serta interpretasi gramatikal, yaitu dengan menafsirkan UU berdasarkan istilah yang terdapat dalam Undang-Undang.
Sepanjang mengenai urgensi serta permasalahan terkait pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap yang mengacu pada ketentuan norma Pasal 176 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jadi, Fahri memaparkan, dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Kemudian secara derivatif, kata Fahri, ketentuan itu diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota (tautan: PP Nomor 12 Tahun 2018).
“PP tersebut secara khusus mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan PP No. 12/2018 salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.” Kata Fahri, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Jika Wakil Walikota Ternate Masuk DCT Hak dan Kewenangannya Berakhir
Selain itu, dia menambahkan, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD, bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP 12/2018.” Ujarnya.
Tentu, kata Fahri, mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, secara hukum diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat;
a. Tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Jadwal dan tahapan pemilihan; e. Hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. Penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. Penetapan calon terpilih; Pemilihan suara ulang; i. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Fahri menguraikan, bahwa berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP 12/2018, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: Pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.
Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP ini.
“Dengan demikian jika melihat pada fakta hukum yang ada pada kondisi serta keadaan yang terjadi di Kota Ternate ini, yang mana masa jabatan Walikota/Wakil Walikota berakhir pada bulan April 2024, maka kecil kemungkinan untuk dapat diisi kekosongan jabatan wakil Walikota Ternate itu.” Bebernya.
Sehingga, kata Fahri, jabatan wakil walikota akan tetap kosong dan tidak akan terisi, sesuai rumusan norma Pasal 176 ayat (4) UU No. 10/2016 yang menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Editor: Junaidi Drakel