PT. ASM Pulau Gebe Halmahera Tengah Diduga Belum Bayar THR Karyawan
Arizal: Insya Allah Kamis atau Senin Pengawas akan Turun Cek
SOFIFI (kalesang) – PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga belum membayar upah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Ini diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menerima laporan atau aduan dari Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Maluku Utara, Arizal Rivai mengatakan, berdasarkan informasi bahwa sudah 2 tahun THR karyawan tidak dibayarkan.
Namun, lanjutnya, setelah dicek bahwa pihak perusahaan telah membayarkan untuk THR di tahun 2022 lalu. Akan tetapi, pihaknya tidak akan percaya begitu saja, jadi akan melakukan pengecekan terlebih dulu.
“Insya Allah hari Kamis atau Senin teman-teman pengawas akan turun ke sana mengecek itu.” Kata Arizal, Rabu (3/5/2023).
Jika dalam pengecekan kemudian terbukti, Arizal menambahkan, maka pihaknya akan melakukan penetapan bahwa harus dilakukan pembayaran. Kalaupun ada hal-hal yang perlu mediasikan, tetap harus dilakukan pada saat itu juga.
Tentu, kata Arizal, dalam Permen Nomor 6 Tahun 2016 disampaikan sanksi tersebut ketika tidak membayarkan upah berupa teguran, lisan, tertulis maupun pencabutan izin.
“Jadi sanksi dari kelalaian membayar THR, ada juga sanksi denda sebesar 5 persen dari jumlah THR tertunggak.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim.
Redaktur: Junaidi Drakel
