Membaca Realitas

Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, Kota Ternate Sepi Peminat

TERNATE (kalesang) – Memasuki hari ketiga pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, masih sepi.

Diketahui, jadwal pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Ternate dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Komisioner KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno kepada kalesang mengatakan, hingga hari ketiga pendaftaran dibuka, belum ada Partai Politik (Parpol) yang datang mengajukan Bacalegnya.

“Jadi, pendaftaran itu tidak orang per orang. Tetapi pendaftaran itu per Parpol. Tapi sekarang belum ada sama sekali. Kalau menurut saya meriahnya itu di tanggal 5 dan seterusnya.” Katanya, Rabu (3/5/2023).

Kuad menjelaskan, pengajuan pendaftaran Bacaleg ini para Parpol harus terlebih dahulu mengajukan Bacalegnya melalui silon. Setelah hasil rekapitulasi di silon selesai, maka dengan menggunakan surat formulir model B. Pengajuan Parpol dan formulir model B. daftar bakal calon yang selanjutnya disampaikan ke KPU Kota Ternate.

“Yang mengantarkan ke KPU adalah Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan. ditambah dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpolnya masing-masing.” Jelasnya.

Kuad menambahkan, sementara persyaratan berkas untuk Bacaleg sendiri pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Harapan kami Parpol segera mungkin melakukan pendaftaran Bacalegnya. Yang penting semua dokumennya sudah terupload secara keseluruhan ke silon. Kuncinya kami dari KPU siap menerimah dari tanggal 1-14 Mei 2023.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar